Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI melakukan gelar perkara terkait runtuhnya Jembatan Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus jembatan Kartanegara di Polres Kukar pada hari Jumat (16/12)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin.

Polisi juga telah memeriksa 53 saksi dan meminta keterangan saksi ahli di luar tim independen yang dibentuk. Saksi ahli yang dimintai keterangan dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), ujarnya.

"Untuk hasil pemeriksaan saat ini belum dipublikasikan," kata Saud, saat ditanya mengenai siapa saja calon tersangkanya.

Polisi juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang dihimpun pada saat pembangunan jembatan Kartanegara pada awalnya, dokumen tentang bagaimana perkembangan situasi di jembatan itu sebelum rubuh atau kondisi terakhir, katanya.

"Kemudian juga dokumen pada saat kontrak pemeliharaan, itu yang sedang kita himpun," kata Saud.

Jembatan Kartanegara yang diresmikan pada tahun 2001, dan pembangunannya memakan waktu lima tahun pada masa pemerintahan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.

Jembatan Kartanegara yang membentang sepanjang 470 meter di atas sungai Mahakam yang menghubungkan antara Tenggarong Seberang dan Kota Tenggarong.

Jembatan Kartanegara ambruk mengakibatkan 23 orang tewas dan 14 lainnya dinyatakan masih hilang.

Hingga saat ini, proses pencarian korban jembatan ambruk masih terus dilakukan oleh tim SAR dan para penyelam tradisional dari pedalaman Kaltim.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011