Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan Bawaslu RI periode 2022-2027 untuk mengantisipasi kemunculan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye di Pemilu 2024 yang berkemungkinan dilakukan secara daring karena belum berakhirnya pandemi COVID-19 melalui berbagai upaya pencegahan yang inovatif.

"Kita belum tahu, tapi mudah-mudahan saja pandemi COVID-19 ini sudah benar-benar selesai. Artinya, kalau pandemi ini belum selesai, potensinya adalah kampanye lebih banyak (dilakukan) di media sosial dan dunia digital. Maka, bagaimana nanti Bawaslu harus bisa mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran yang banyak (ditemukan) dalam kampanye dengan media-media sosial," ujar Abhan.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam bincang santai Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk "Penyelenggaraan Pemilu 2024 Diuji dalam Bayang-Bayang Kesuksesan Pemilu Sebelumnya", sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media, di Jakarta, Senin.

Di samping mengenai kampanye, Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 ini juga mengingatkan Bawaslu RI periode 2022-2027 untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran lain dalam Pemilu 2024, terutama pada masa sebelum hari-H pemungutan suara.

Baca juga: Kode Inisiatif rekomendasikan 6 pertimbangan bagi Bawaslu pilih timsel

Baca juga: Pengamat prediksi empat dugaan pelanggaran di Pemilu 2024


Di antaranya, politik uang, penyebaran ujaran kebencian, dan hoaks atau berita bohong. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang pernah terjadi di Pemilu 2019 itu berpotensi terjadi pula dalam Pemilu 2024.

"Hal yang perlu diantisipasi, dalam hal penegakan hukum sebelum hari-H pemungutan suara berdasarkan catatan kami (Bawaslu RI periode 2017-2022) di Pemilu 2019, adalah terkait dengan dugaan politik uang, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan hoaks itu harus segera diantisipasi ke depan melalui perangkat hukum," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Abhan juga menyoroti perihal keterbatasan Bawaslu dalam menindak segala jenis pelanggaran pemilu yang senantiasa berkembang dari masa ke masa, terutama yang disebabkan oleh perkembangan teknologi, seperti penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di dunia digital untuk menjatuhkan peserta pemilu tertentu.

Menurutnya, meskipun penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu terbatas pada persoalan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), segala jenis pelanggaran lain dapat pula ditindak tegas oleh Bawaslu melalui koordinasi bersama para aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022