Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Kamis, bertemu Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk membahas masalah Jalur Lingkar Luar Jakarta Seksi-S (JORR-S) ruas Pondok Pinang-Taman Mini yang diduga dicaplok oleh pihak tertentu.

Setelah pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Dahlan Iskan yang juga mengaku pihaknya membicarakan soal JORR-S.

Ia menegaskan persoalan JORR-S tersebut bukan penyimpangan lagi tapi ada upaya pencaplokan, karena pihak-pihak tertentu itu sudah sejak tahun lalu merasa masih memiliki hak atas jalan tersebut.

Tanggapan dari jaksa agung sendiri, kata dia, menyambut baik untuk penyelesaian JORR-S tersebut. "Tadi, beliau berpesan nanti atau yang akan menangani adalah Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)," katanya.

Dahlan menceritakan awal JORR-S tersebut yang bermula adanya pengajuan pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar Rp2,5 triliun pada 1994-1998 untuk membangun jalan tol tersebut.

Namun pinjaman tersebut tidak bisa dibayar yang kemudian akhirnya diserahkan ke BPPN, dan BPPN akhirnya menjadi milik pemerintah.

"Berarti dari situ sudah diserahkan ke PU yang kemudian menyerahkan ke Jasa Marga," kata Dahlan Iskan yang merupakan pemilik salah media nasional terbitan Jatim itu.

Jasa Marga melunasi seluruh utangnya dan akhirnya Jasa Marga yang memegang kepemilikan jalan itu.

Sementara itu, Jamdatun, St Burhanuddin, menyatakan kesiapannya memberikan bantuan masalah perdata jika sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) itu.

"Datun siap karena ini masalah perdata, tapi kami baru bisa menangani setelah menerima surat kuasa khusus," katanya.

(T.R021/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011