... Selain koruptor, narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana kasus narkoba, teroris, dan kejahatan transnasional...
Cilacap (ANTARA News) - Narapidana kasus korupsi tidak akan diberikan pada Natal kali ini. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabudin, di LP Batu, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu.

"Remisi Natal memang diperuntukkan bagi napi Kristiani. Namun, untuk napi yang terkait kasus korupsi tidak diberikan sama sekali," katanya, di sela-sela pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2011, di lembaga pemasyarakatan itu.

Ketiadaan remisi bagi napi kasus korupsi ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Selain koruptor, narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana kasus narkoba, teroris, dan kejahatan transnasional.

Dalam perayaan Natal Tahun 2011, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus bagi 6.280 napi yang tersebar di seluruh Indonesia, 170 orang di antaranya bebas pada Hari Natal dan sisanya hanya memperoleh pengurangan masa hukuman.

Data yang dihimpun, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia saat ini adalah 142.285 orang.

Dari jumlah tersebut, 90.958 orang di antaranya merupakan narapidana yang terdiri narapidana dewasa sebanyak 87.677 orang dan narapidana anak 3.281 orang.

Sementara sisanya merupakan tahanan dengan jumlah total 51.327 orang, terdiri tahanan dewasa sebanyak 49.099 orang dan tahanan anak 2.228 orang.

Di Indonesia terdapat 428 lapas dan rutan dengan total kapasitas sebanyak 96.491 orang sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 147 persen atau 142.258 orang.

Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya sembilan wilayah yang tidak mengalami kelebihan kapasitas, yakni Yogyakarta masih bisa menampung 347 napi lagi, Jawa Tengah sebanyak 781, Sulawesi Barat 186, Sulawesi Selatan 345, Sulawesi Tengah 145, Sulawesi Utara sebanyak 48 orang, Maluku sebanyak 417, dan Papua 529.

Sementara wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur ada 1.756 orang, Kanwil Sumatera Utara ada 875 orang, dan Kanwil Sulawesi Utara 596 orang. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011