Palu (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam, memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

Namun demikian pengadilan tetap memutuskan terdakwa AAL (15) bersalah dan terbukti bahwa siswa salah satu SMK di Kota Palu tersebut mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu.

Romel mengatakan, meski sandal jepit merek Ando yang diperkarakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah tersebut bukan miliknya, tetapi terdakwa mengambil barang bukan miliknya sehingga terdapat unsur melawan hukum.

Karena itu kata Romel, barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sementara terhadap terdakwa, hakim memvonis bersalah dan terbukti mengambil barang orang lain namun hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Romel mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Sementara beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa masih di bawah usia, sopan dan bersikap jujur selama proses persidangan.

Terdakwa juga masih berstatus pelajar serta orang tuanya menyatakan masih sanggup membina terdawa.

Romel mengatakan, selama dalam persidangan, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dari terdakwa.

Dalam pembacaan putusan selama kurang lebih 40 menit, Romel mengatakan terdakwa telah mengambil sandal merek Ando dalam kondisi masih baik dan masih memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu tim pengacara terdakwa yang diketuai Elvis DJ Kantuwu mengatakan belum dapat memutuskan untuk banding.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kedua orang tua apakah banding atau tidak," kata Elvis.
(T.A055/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012