Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, terkait gugatan kepada enam media pers di Kota Makassar.

“Terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap enam media pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Adapun keenam media yang digugat oleh M. Akbar Amir adalah ANTARA, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.

Ade menjelaskan bahwa objek gugatan M. Akbar Amir adalah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Pemberitaan tersebut memuat hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Baca juga: Komahi Unri serahkan "Amicus Curiae" kekerasan seksual ke PN Pekanbaru

“Namun, beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M. Akbar Amir menggugat keenam media pers tersebut. Alasannya karena berita yang terbit 6 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data,” ucapnya.

Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 tentang Pers. Penggugat juga menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

“Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Ade. Melalui undang-undang tersebut, Tergugat merupakan media pers yang memiliki hak untuk mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Lebih lanjut, Ade juga berpandangan bahwa gugatan terhadap Tergugat tergolong prematur karena belum melalui mekanisme UU Pers. Objek gugatan yang merupakan pemberitaan, tutur Ade melanjutkan, masuk dalam ruang lingkup objek sengketa pers.

Baca juga: Hakim tidak akui "amicus curiae" Kontras dalam kasus penyerang Novel

“Materi pemberitaan yang dimuat oleh Para Tergugat sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ade.

Ade menegaskan bahwa tindakan para Tergugat sebagai pers nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Ade.

Ia juga menambahkan praktik ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.

“LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kemerdekaan pers,” ucap Ade.

Baca juga: MA berhati-hati soal penerapan "amicus curiae"

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022