Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012
jauhkan ya tuhan...
jauhkan ya tuhan dari pada ku...