Semarang (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dengan tersangka istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, ke kejaksaan.

"Berkas pemeriksaan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (12/1)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Firli di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu keputusan jaksa peneliti apakah berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.

Menurut dia, jika jaksa sudah menyatakan berkas pemeriksaan telah lengkap, maka pihaknya akan segera melaksanakan pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dan jika belum lengkap akan disempurnakan.

"Dengan dilaksanakan pelimpahan tahap kedua maka kasus korupsi JLS dengan tersangka Titik Kirnaningsih dapat segera disidangkan agar diperoleh kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara," ujarnya.

Pada 19 Oktober 2011, polisi menetapkan Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan JLS dan telah memeriksa yang bersangkutan sebanyak tiga kali di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Tersangka yang lain dalam kasus korupsi pembangunan JLS yakni Saryono selaku pejabat pembuat komitmen proyek telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/1).

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp12,23 miliar pada proyek pembangunan JLS di Kota Salatiga.

Dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan JLS tahun anggaran 2008 pada paket STA 1+800-STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer.

Pada proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga dengan anggaran sebesar Rp49,21 miliar itu, BPKP menemukan penyimpangan pada keputusan yang dibuat pejabat pembuat komitmen yang memutuskan pemenang lelang.

Pemenang lelang bukan peserta tender yang menawar dengan harga terendah yakni Rp42 miliar, namun justru yang menawarkan nilai proyek sebesar Rp47,23 miliar dan hal itu juga berdasarkan disposisi pejabat tertentu.

Selama melaksanakan pekerjaan, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang tidak memperlihatkan metode kerja dan uraian teknis analisis harga satuan sesuai yang ditawarkan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, ada dugaan ketidaksesuaian antara metode kerja dan fisik bangunan, serta harga satuan pekerjaan baru yang dinilai terlalu mahal.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek JLS awalnya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Salatiga, namun dengan berbagai pertimbangan tertentu akhirnya diambil alih Polda Jateng hingga saat ini dan baru menetapkan satu tersangka yakni Saryono yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

(KR-WSN/A030)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012