Sumatera Selatan (ANTARA) - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR kabupaten setempat.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh terdakwa Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” kata Herman Mayori dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.

Herman menjelaskan hal tersebut ia ketahui langsung dari Dodi Reza, saat dirinya bertemu untuk menanyakan terkait persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah sejak dulu ada, yakni senilai 10 persen itu masih berlaku atau tidak.

Pertemuan keduanya itu terjadi sekitar bulan Juni 2017, yang merupakan masa-masa pertama Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Muba.

“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar bulan Juni-Juli tahun 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku. Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan kalau persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen itu masih berlaku.

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman. Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” kata dia.

Setelah itu Badruzzaman beberapa kali meminta uang kepada Herman dengan mengatasnamakan perintah dari bupati, terakhir pada bulan Januari 2021, senilai Rp1,5 miliar, lalu senilai Rp1 miliar, dan bulan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Ia mengaku pemberian masing-masing uang tersebut di antaranya bersumber dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 atas nama Suhandy, yang telah menjeratnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap ini.

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy. Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” imbuhnya.

Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah menanyakan langsung ke Dodi Reza, apakah uang dari Badruzzaman sudah diterimanya.

“Kemudian ada lagi permintaan di bulan Agustus 2021 dia (Badruzzaman) suruh kumpul-kumpul uang, tapi belum sempat diserahkan, karena kami terjaring operasi tangkap tangan KPK bulan Oktober, dan menjadi barang bukti yang disita KPK,” kata dia.

Ucapan di persidangan tersebut senada dengan kesaksian dari terdakwa Eddi Umari yang hadir dalam persidangan itu, sekaligus membenarkan ada persentase 10 persen untuk bupati yang pemberiannya melalui Badruzzaman.

Dodi membantah

Sementara itu, terdakwa Dodi Reza dalam kesaksian pada sidang tersebut membantah telah menerima dan atau memerintahkan seseorang mengurusi terkait uang jatah proyek sebagaimana yang diucapkan terdakwa lainnya tersebut.

“Saya tidak pernah menerima dan memerintah siapa pun,” kata dia.

Adapun diketahui pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari, mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.

JPU KPK menyangkakan Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Untuk empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa pemberi suap Bupati Muba dituntut tiga tahun penjara

Baca juga: Terdakwa Suhandy mengaku berikan suap ke Bupati Muba nonaktif


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022