Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menjelaskan bahwa hukuman mati akan tetap ada dan tidak akan dihapuskan namun hakim sekarang diberikan keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar sebelumnya, yang mengatakan pemerintah telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan dari pengadilan.

Ismail Sabri mengatakan dengan putusan tersebut, bagian “wajib” akan dihilangkan dan hakim tidak lagi terikat dengan kata (wajib) yang telah membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti kasus peredaran narkoba.

“Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (karena narkoba), dia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup atau dikirim ke tiang gantungan,” ujar dia.

“Namun, jika hakim dalam pertimbangannya merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu,” katanya, dikutip Bernama, Jumat.

Ismail Sabri mengatakan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, misalnya, mengatur hukuman mati wajib atas keyakinan, yang membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.

“Kadang-kadang, kasus itu melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya 'terjebak' karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang harus diberi kesempatan kedua untuk berubah,” katanya.

“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” katanya.

Ismail Sabri menambahkan, meski pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi.

Sebelumnya dalam keterangan media tertulisnya, Jumat, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyatakan Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan.

Ia mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan Laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6).

Baca juga: Malaysia akan hapus hukuman mati
Baca juga: Komite pengkaji penghapusan hukuman mati di Malaysia selesaikan temuan
Baca juga: WNI bebas hukuman gantung di Malaysia dipulangkan lewat Entikong


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022