Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari memutuskan untuk mengambil alih permasalahan penyegelan Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel), usai mendengarkan duduk perkara kasus tersebut dari pihak PWI Sulsel dan saran dari PWI Pusat.

"Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian (kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel, Red), namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," kata Atal, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Usai mendengar penjelasan duduk perkara kasus tersebut, Atal pun menyampaikan pihaknya masih menganggap kasus ini disebabkan kesalahpahaman sehingga PWI Pusat akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah tersebut.

Meskipun menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel itu, Atal berpesan agar wartawan dan Pengurus PWI Sulsel tidak bereaksi secara berlebihan. Menurutnya, penyelesaian masalah ini akan lebih baik mengutamakan metode dialog dengan berbagai pihak.

"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan," ujar dia.

PWI Pusat pun, kata Atal, akan mengupayakan segel Kantor PWI Sulse segera dibuka agar dapat digunakan oleh para wartawan.

"Mengenai adanya masalah yang terkait, kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah," katanya pula.

Sebelumnya, untuk mengetahui duduk perkara penyegelan Kantor PWI Sulsel ini, pada Jumat (10/6) pagi, Pengurus PWI Pusat menyelenggarakan rapat dengan Pengurus PWI Sulsel untuk mendengarkan keterangan mereka tentang kasus tersebut oleh Satpol PP Sulsel.

Rapat itu dipimpin Atal Depari yang didampingi oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Ketua Dewan Panasihat Fachry Mohammad.

Berikutnya, ada beberapa Pengurus PWI Pusat, yakni Dr Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto, dan pengurus lainnya mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting.

Sementara itu, dari pengurus PWI Sulsel, dipimpin oleh Ketua PWI Sulsel Agus Alwi Hamu dengan beberapa jajarannya.

Pada kesempatan itu, Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan Kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur Sulsel serta pihak di DPRD Sulsel, setelah itu. Namun, kata dia, sejauh ini belum membuahkan hasil.

Agus menjelaskan, Kantor PWI Sulsel di Jalan A Pettarani 31, Makassar, Sulsel memiliki riwayat panjang.

Kantor itu dibangun khusus oleh pemerintah provinsi untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung pun didirikan di atas lahan milik Pemprov Sulsel. Kemudian, bangunan dan lahannya merupakan hasil tukar-menukar dengan Gedung Kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak tahun 1968.

Dasar hukum Kantor PWI Sulsel sekarang adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 371 Tahun 1997 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna. Surat itu memberikan hak pemanfaatan gedung kantor kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.

Gedung Kantor PWI Sulsel itulah yang kini disegel oleh Satpol PP Sulsel dengan alasan yang belum begitu jelas.

Setelah mendengar duduk perkara dari PWI Sulsel dan masukan serta saran dari PWI Sulsel, Pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan Pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan Kantor PWI Sulsel tersebut.

Adapun lima poin penting dalam rapat tersebut, di antaranya, pertama, SK Gubernur Nomor 371 Tahun 1997 masih berlaku hingga sekarang. Hal itu merupakan dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

Kedua, terkait skema penyelesaian, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel melalui Kemendagri agar segel segera dibuka dan pemicu atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.

Namun, apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban Pengurus PWI Sulsel untuk menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/negara.

Ketiga, ada beberapa versi menurut temuan BPK mengenai penyewaan pada pihak ketiga, namun belum diketahui jumlah yang benar. Akan tetapi setelah diverifikasi oleh para pihak terkait, berapa pun nilai yang ditemukan patut disetorkan ke kas daerah/negara.

Keempat, meskipun nama gedung itu adalah Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, secara historis dan organisatoris, gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tidak boleh ada kelalaian dari Pengurus PWI Sulsel atau satu dua oknum pengurus yang menyewakan dan menyetorkan hasil penyewaan tanpa izin. Hal itu membuat Kantor PWI Sulsel yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

Terakhir, peristiwa sangat memprihatinkan bagi PWI Pusat karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI, yang berdiri sejak 9 Februari 1946.

Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah "warisan" tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.
Baca juga: PWI Pusat akan koordinasi dengan Kemendagri atasi kisruh PWI Sulsel

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022