Kemampuan anggaran APBD Pemkot Surakarta sementara ini masih terbatas, sementara kondisi Museum Radya Pustaka sudah saatnya dilakukan perbaikan, dan kalau ini tidak segera dilakukan, koleksi yang disimpan dalam museum tersebut juga bisa rusak.
Solo (ANTARA News) - Museum Radya Pustaka yang merupakan museum tertua di Indonesia, sudah saatnya dilakukan revitalisasi untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta ajukan anggaran kepada Pemerintah Pusat untuk revitalisasi museum tersebut sebesar Rp1 miliar, karena anggaran pemerintah setempat sangat terbatas.

Kemampuan anggaran APBD Pemkot Surakarta sementara ini masih terbatas, sementara kondisi Museum Radya Pustaka sudah saatnya dilakukan perbaikan, dan kalau ini tidak segera dilakukan, koleksi yang disimpan dalam museum tersebut juga bisa rusak, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta Widdi Srihanto, di Solo, Selasa.

Ia mengatakan, bagian yang perlu dilakukan revitalisasi diantaranya yaitu pada interior bagian dalam museum, yaitu alur masuk pengunjung, rak pajangan. Saat ini penataannya sudah semrawut dan itu perlu penataan kembali.

Sementara, dalam melakukan revitalisasi tersebut, Disbudpar Kota Surakarta akan menggandeng Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3). Pelaksanaan revitalisasi terhadap Museum Radya Pustaka akan diupayakan dalam tahun ini.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Bidang Konservasi Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Mufti Raharjo mengatakan, Pemkot Surakarta mengalokasikan dana sebesar Rp230 juta dalam APBD tahun 2012, untuk pengadaan label cagar budaya. Pemasangan label ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk menyelamatkan benda-benda cagar budaya dari kehancuran

Ia mengatakan, pemberian label pada tahun ini menyasar pada bangunan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota No 646/116/1/1997. Di dalam SK itu terdapat 70 sasaran heritage yang tersebar di Kota Solo meliputi kawasan, bangunan, kawasan, monumen, hingga makam.

Jumlah pelabelan dipastikan bertambah menyusul kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bentukan Pemkot yang saat ini masih dikerjakan. Untuk pelabelan tahap berikutnya dilakukan pada 2013. "Karena anggaran dan dasar hukumnya ada, maka pelabelan dilakukan tahun ini. Sekarang desain label masih dirancang," katanya.

Ia menerangkan bahwa label tersebut membedakan bangunan cagar budaya dengan bangunan pada umumnya. Pemilik bangunan berlabel BCB terikat aturan konservasi seperti yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Pemilik bangunan tetap menguasai asetnya dengan perlakuan-perlakuan khusus di bawah pengawasan Pemkot. Pemilik bisa juga mendapatkan insentif antara lain keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemeliharaan aset yang ditanggung pemerintah.

(J005/Y008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012