Saya mencalonkan bukan karena diajak, tetapi sepakat bersama Fakhrulsyah sebelumnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang wanita berprofesi sebagai guru SMP di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur di provinsi itu.

Zulfinar, guru SMP Unggul 1 Pidie, mendaftar bersama pasangan Fakhrulsyah Mega. Pasangan ini mendaftar lewat jalur perseorangan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Selasa jelang dini hari.

Fakhrulsyah Mega dan Zulfinar mendatangi KIP Aceh, sekitar pukul 23.15 WIB atau 45 menit sebelum pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup.

Berbeda dengan pendaftaran bakal calon lainnya yang diantar ratusan pendukungan, pasangan ini hanya datang bersama sejumlah tim suksesnya.

Kedatangan pasangan ini diterima Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh didampingi tiga dari enam anggota KIP Aceh, yakni Tgk Akmal Abzal, Nurjani Abdullah, dan Robby Syah Putra.

Zulfinar menjawab ANTARA mengatakan dirinya termotivasi mencalonkan diri karena ingin membangun mutu dunia pendidikan di Provinsi Aceh.

"Saya mencalonkan bukan karena diajak, tetapi sepakat bersama Fakhrulsyah sebelumnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur," jawabnya singkat.

Sementara, Fakhrulsyah mengatakan, dirinya dan Zulfinar mendaftar bukan karena ikut-ikutan, tetapi ingin menyemarakkan demokrasi di Provinsi Aceh.

"Selain itu, kami ingin membuktikan apakah calon dari kalangan wanita menjadi pilihan kaumnya. Sebab, lebih dari 50 persen pemilih adalah perempuan," ujarnya.

Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, pasangan Fakhrulsyah dan Zulfinar menyebutkan, mereka turut membawa 220 ribu lembar fotokopi KTP yang merupakan syarat mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

"Kami membawa 220 ribu fotokopi KTP ini dalam 23 kardus. Dan kami siap diverifikasi faktual mengenai kebenaran dukungan tersebut," ungkap Fakhrulsyah.

Tgk Akmal Abzal, anggota KIP Aceh, menyebutkan jumlah syarat dukungan tersebut melebih angka minimal yang dipersyaratkan, yakni 148 lembar fotokopi KTP.

"Jumlah 148 ribu tersebut setara tiga persen dari 4,9 juta penduduk Aceh. Namun, sebelum menerima pendaftaran, kami akan periksa terlebih dahulu syarat dukungan tersebut," katanya.

Namun setelah diperiksa, pasangan ini tidak melampirkan daftar rekapitulasi sebaran dukungan seperti yang diatur dalam teknis pendaftaran pasangan bakal calon berseorang.

"Syarat dukungan ini direkapitulasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga diketahui besaran sebaran dukungan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KIP Aceh meminta pasangan Fakrulsyah dan Zulfinar memperbaiki daftar rekapitulasi ini, sehingga sesuai aturan teknis yang telah ditetapkan.

"Kami memberi waktu kepada pasangan ini memperbaiki daftar rekapitulasi hingga Rabu (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Tgk Akmal Abzal.

(KR.HSA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012