Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).

"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke Kejagung," kata Menkominfo Tiffatul Sembiring, saat Rapat Kerja antara Kominfo dengan Komisi I DPR RI terkait penyelenggaraan TV digital dan tata kelola frekuensi, di Jakarta, Rabu.

Hal ini diungkapkan Tiffatul saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanti yang mempertanyakan persoalan IM2 yang sedang ditangani Kejagung.

Evita mempertanyakan Persoalan Indosat dan IM2 yang oleh Kejagung dinyatakan ilegal sementara pihak BRTI legal.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya karena sesuai regulasi, setiap penyelenggara telekomunikasi bisa memanfaatkan sendiri jaringan atau frekuensinya, dan bisa juga disewakan kepada orang lain.

"Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," kata anggota BRTI Heru Sutadi.

Senada hal itu, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Roy Suryo, menyatakan dukungannya atas langkah klarifikasi Kominfo ke Kejagung. Menurutnya, bila diperlukan Kominfo bisa mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan persoalan yang tengah melanda salah satu operator terbesar di tanah air tersebut.

"Kami mendukung langkah Kominfo. Sebenarnya perlu diketahui, track record Denny (LSM KTI) ini tidak jelas. Saya menyarankan agar pak menteri membawa saksi ahli ke Kejagung," kata Roy Suryo.

Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.

(T.J008/M011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012