Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan tetap bekerja seperti biasa, meski Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan uji materi Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terkait jabatan Wamen.

"Proses di MK akan tetap kita hormati dan saat ini sedang berjalan. Para Wamen akan tetap fokus bekerja yang sesuai dengan amanah yang diemban," kata Denny usai menjadi pembicara kunci acara seminar "Melenyapkan Korupsi di Bumi Indonesia: Stop Regenerasi Koruptor" di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan jawaban soal pengujian materi yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), dimana memerintahkan agar para wakil menteri tetap bekerja.

"Kami memahami ada proses pengujian itu di MK, tapi kami lebih memilih fokus melaksanakan tugas. Kami menyadari bahwa tugas yang diembankan di pundak kami ini tidak ringan," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah pengajuan uji materi soal jabatan Wamen ada unsur politisnya, Denny hanya tersenyum saja tanpa menjawab pertanyaan itu.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012