Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka LM Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Rusdianto Emba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2021.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK memanggil tersangka LMRE dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Saat ini, kata Ali, tersangka Rusdianto Emba masih diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Baca juga: KPK tetapkan adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN

KPK, Kamis (23/6), telah menetapkan Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra, Sukarman Loke (SL) sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN).

Baca juga: KPK dalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Adapun agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LMRE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

KPK menyebut LMRE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Baca juga: Bupati Muna akui adiknya jadi tersangka kasus dana PEN

Berikutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari, Sultra untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

Sebab, salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN.

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

Baca juga: Bupati Muna akui adiknya jadi tersangka kasus dana PEN

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE juga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut. MAN juga diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

Atas pembantuannya tersebut, KPK menduga SL dan LMSA menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar Rp750 juta.

Untuk tersangka SL, KPK telah menahannya sejak 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022