Dana ... di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah,
Makassar (ANTARA) - Dua anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan yakni Amir Uskara dan Ajiep Padindang menekankan pentingnya sinkronisasi pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Pusat dengan daerah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
dibuat untuk menyinkronkan keuangan Pemerintah Pusat dengan daerah dan antarpemerintah daerah itu sendiri sehingga ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.

"Dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah," kata Amir usai menghadiri sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Makassar, Selasa.

Dengan demikian, menurut dia, kementerian atau Pemerintah Pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.

"Selama ini yang ada seakan-akan urusan daerah Pemerintah Pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Keuangan daerah masih sangat bergantung pada pusat

Sementara Anggota Komite IV DPD RI Ajiep Padindang, yang juga hadir dalam sosialisasi itu, menyampaikan dampak terhadap daerah dengan hadirnya Undang-Undang HKPD tersebut.

Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel ini, dampak mendasar adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan sehingga membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dengan undang-undang tersebut.

"Dampak yang paling mendasar dari undang-undang ini kepada pemerintah daerah adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan. Ruang gerak pemerintah daerah itu hampir sangat terbatas dengan undang-undang ini, semua diatur pusat," ujarnya.

Akan tetapi berkaitan dengan pendapatan, menurut Ajiep, undang-undang tersebut justru dapat membuat pendapatan daerah, khususnya kabupaten kota, menjadi lebih meningkat karena adanya pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi yang lebih banyak ke kabupaten kota dibandingkan ke pemerintah provinsi.

Baca juga: DPR setujui RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah disahkan jadi UU

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022