Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mendorong pemerintah untuk mengatur penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia.

"Saya pribadi mendorong agar pemerintah dapat mengatur supaya penggunaan ganja tidak disalahgunakan," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika menggelar RDPU dengan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya telah sepakat untuk merubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.

Dia beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.

Baca juga: Halal Watch: Indonesia tidak perlu latah legalkan ganja

Baca juga: MUI kaji perspektif agama atas pemanfaatan ganja untuk medis


Menurut dia, wakil presiden RI sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.

"Kesepakatan internasional dimana PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan di Indonesia ganja masih dikategorikan sebagai jenis narkotika, sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.

Selain itu, terkait norma hukum bersifat dinamis dalam artian dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga: Polri: Belum ada persiapan terkait wacana legalisasi ganja medis

Baca juga: Pakar hukum: Kemenkes berwenang keluarkan aturan soal izin ganja medis


"Kami mendukung ganja medis setelah melalui pengkajian dan tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," katanya menegaskan.

Wayan mengatakan persoalan ganja medis akan menjadi salah satu pembahasan utama saat RUU perubahan tentang Narkotika yang menjadi usul pemerintah telah masuk dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022