Ke depan diharapkan bisa difungsikan kembali
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berencana memanfaatkan kembali fasilitas landasan pesawat dan helikopter (helipad) di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu yang saat ini secara resmi tidak beroperasi.
 
Riza beralasan ke depan Pulau Seribu  tidak hanya bisa dijangkau dengan kapal laut, tetapi juga bisa menggunakan moda transportasi lain termasuk helikopter dan pesawat ringan.
 
"Keterjangkauan Pulau Seribu itu harapan kita bersama ya, memang ternyata pernah dibangun dulu (sekitar 2005) di mana sekarang sudah tidak berfungsi (secara resmi). Ke depan diharapkan bisa difungsikan kembali harapan kita seperti itu," kata Riza di Jakarta, Jumat.
 
Meski demikian, Riza mengatakan  untuk memfungsikan kembali landasan termasuk helipad, pihak Pemprov DKI Jakarta belum menganggarkan bahkan belum memasukkannya ke dalam program kerja pemerintah daerah.
 
"Ke depan harapan kita memang demikian, tapi itu belum diprogramkan dan dianggarkan. Tapi saya juga sudah meninjau (dengan Sandiaga Uno), kemudian bupati juga sudah tahu dan sudah disampaikan pada pak bupati, nanti direvitalisasi," ucap Riza.
 
Riza sendiri menegaskan bahwa landasan pesawat dan helipad di Pulau Panjang itu sudah tidak difungsikan mengingat kondisinya yang menurutnya tidak layak dan penuh semak serta rumput liar, meski di bagian helipad kondisinya masih baik.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan dugaan aktivitas ilegal di landasan pesawat tak terkelola yang saat ini ada tempat mendarat helikopter (helipad) di Pulau Panjang.
 
Hal itu ditemukan  Prasetyo dan rombongan ketika menyambangi pulau yang merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu dan melihat beberapa tempat seperti landasan udara hingga makam keramat di sana sejak pukul 11.17 WIB hari Kamis (30/6).
 
Menurut Prasetyo, seharusnya ada pelaporan dan pembaharuan dalam laporan aset DKI jika fasilitas di pulau tersebut digunakan atau dimanfaatkan sehingga seharusnya terdata sebagai pendapatan daerah.
 
"Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad (baru) tapi gak lapor ke kita, ini helipad siluman namanya. Ini aset DKI, kalau begini pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI," kata Prasetyo di Pulau Panjang.
 
Namun, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyebutkan bahwa aktivitas di Pulau Panjang tidak ada yang ilegal meski ada lapangan udara dengan landasan helikopter (helipad) yang diinformasikan tetap dioperasikan meski kondisinya merupakan status quo dan tidak ada retribusi.
 
"Bukan ilegal. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun landasan dan helipad itu tahun 2005 kalau gak salah. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata religi. Sehingga untuk menarik wisatawan kita cat. Karena Pulau Seribu itu tujuan wisata, kalau kami enggak percantik siapa mau datang," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
 
Posisi Pulau Panjang yang saat ini berada dalam status quo, menyebabkan pengembangan hingga operasional lokasi tersebut tidak bisa dilakukan. Namun belakangan, disebutkan Junaedi, memang dilakukan perbaikan seperti revitalisasi kompleks makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria beserta masjid oleh pihak swasta, serta perbaikan dan pengecatan helipad oleh pihak kabupaten.
 
"Itu hanya Mempercantik saja untuk destinasi wisata. Kami tidak mengeluarkan izin, namun kami memperbolehkan pihak pengusaha sebagai donatur untuk memperbaiki makam, membangun masjid demi membantu pengembangan wisata," ucap dia.
 
Saat ini, penggunaan landasan terbang dan helipad sendiri, dia mengaku digunakan secara bebas oleh setiap warga, khususnya yang mau melaksanakan wisata religi.
 
"Bukan hanya itu, ketika ada ambulans darurat, itu juga bisa dari situ," tuturnya.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu siap usulkan retribusi kapal dan helikopter
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu kenang fungsi helipad saat ada puting beliung
Baca juga: Pekerja mulai bangun landasan helikopter di Pulau Sebaru

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022