Kapuas Hulu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR, Cornelis, mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena bisa saja tanah itu masuk dalam kawasan lindung.

"Urusan tanah itu sebenarnya cukup sulit, karena terbentur kawasan baik itu hutan lindung maupun kawasan lindung lainnya, jadi BPN mesti berhati-hati," kata dia, saat menghadiri sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN, di Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.

Ia bilang, sedikitnya kurungan lebih 60 persen tanah di Kalimantan Barat itu masuk dalam kawasan, terutama di wilayah Kapuas Hulu, sehingga untuk penerbitan sertifikat tanah masyarakat terbentur dengan kawasan.

Baca juga: Keluar asap dari tanah sebelum semburan lumpur di Kapuas Hulu

Ia mengakui pekerjaan BPN cukup berat, namun program PTSL sudah berjalan cukup baik dan sangat membantu masyarakat.

Menurut dia, jika pun ada lahan atau tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan, kepala desa, camat mau pun bupati segera mengusulkan agar keluar dari kawasan sehingga bisa diterbitkan sertifikat.

"Tapi saya melihat PTSL sudah berjalan secara baik, meskipun urusan tanah agak sulit, terima kasih untuk BPN dengan ada PTSL membantu masyarakat," kata dia.

Baca juga: Listrik Terbatas, Kalbar Andalkan Minyak Tanah Bersubsidi

Ia juga berpesan agar masyarakat bersabar dalam menunggu proses penerbitan sertifikat, termasuk usulan keluar dari kawasan, karena memakan waktu.

Kepada masyarakat, dia menghimbau agar menjaga sertifikat tanah dan mengelola tanah dengan baik. Sebab perlu disyukuri pemerintah telah memberikan secara cuma-cuma sertifikat yang merupakan hak kepemilikan masyarakat itu sendiri.

"Sudah ada sertifikat begitu jangan dijual, jangan sampai akhirnya masyarakat tidak punya tanah, sertifikat tanah itu bisa diwariskan kepada anak-anak cucu," kata dia.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022