Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan infografik yang menampilkan ilustrasi truk pengangkut bahan tambang menjadi pembahasan warganet di Twitter.

Dalam infografik itu, terdapat tiga hal yang menyorot kebijakan pemerintah terkait pajak bahan tambang, tarif listrik, dan pajak sekolah.

Unggahan di Twitter itu juga menampikan foto mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, berserta kutipan pernyataannya.

Berikut tiga poin yang terdapat dalam infografik itu:
1. Pajak batubara dinolkan,
2. Listrik rakyat dinaikkan, dan
3. Sekolah dimintai pajak (PPN).

Namun, benarkah terdapat tiga kebijakan pemerintah sebagaimana disebut dalam tiga poin infografik di Twitter itu?
 
Unggahan hoaks infografik yang menyebut pajak batubara dinolkan, tarif listrik rakyat dinaikkan, dan sekolah dimintai pajak (PPN). (Twitter)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, pernyataan pajak batu bara dinolkan merupakan mis-informasi. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39 terkait UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah denagn UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disisipkan Pasal 128A.

Pasal 128A itu memuat ketentuan baru yang memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi pelaku usaha yang fokus melakukan nilai tambah (hilirisasi) batu bara.

Kemudian, Pasal 128A ayat (2) menyebut pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara ditujukan pada kegiatan peningkatan nilai tambah, berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Pernyataan kedua terkait listrik untuk rakyat dinaikkan juga tidak benar. Pemerintah memang mengumumkan kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022, tapi tarif yang dinaikkan itu untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pengguna listrik kantor pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen, demikian laporan ANTARA.

Pernyataan terakhir yaitu sekolah dimintai pajak (PPN) juga tidak tepat. Jasa Pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut.

Aturan pembebasan pajak itu termuat dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut terkait dengan jasa pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut guna mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Berikut penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU HPP No.7 Tahun 2021, terkait jasa pendidikan, "Jasa pendidikan yang dimaksud meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah."

Dengan demikian, tiga poin pernyataan terkait pajak batu bara dinolkan, tarif listrik rakyat dinaikkan, dan sekolah dimintai pajak (PPN) merupakan informasi yang menyesatkan atau hoaks.

Klaim: Pajak batubara dinolkan, tarif listrik dinaikan, dan sekolah dimintai pajak
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Hoaks! Semua pemilik KTP wajib bayar pajak

Baca juga: Aturan baru perpajakan dan PNBP batu bara beri manfaat maksimal

Baca juga: PLN klaim tarif listrik Indonesia termurah kedua di Asia Tenggara

Baca juga: Peneliti apresiasi pembatalan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Pendidikan

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022