Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik dua pejabat pimpinan tinggi madya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dua pejabat yang dilantik tersebut ialah Brigjen Pol. Didik Agung Widjanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dan Wawan Wardiana sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sebelumnya, Didik menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK dan Wawan Wardiana pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sejak Februari 2022, KPK telah melakukan seleksi terbuka melalui tim panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi untuk mengisi formasi dua jabatan tersebut.

"Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada Saudara-Saudara. Apakah Saudara-Saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama Islam?" tanya Firli dalam acara pelantikan seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, Jumat.

Didik dan Wawan pun menjawab bersedia. Kemudian, Firli melanjutkan pembacaan sumpah yang diikuti oleh kedua pejabat baru KPK itu.

"Ikutilah kata-kata saya. Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," demikian sumpah tersebut.

Baca juga: Ketua KPK: Partisipasi seluruh elemen kunci sukses berantas korupsi

Usai membaca sumpah, kedua pejabat KPK itu lalu membaca pakta integritas.

"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat, apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," demikian Didik dan Wawan saat membacakan pakta integritas.

Kemudian, kedua pejabat tersebut menandatangani berita acara sumpah janji jabatan dan pakta integritas dengan disaksikan Firli.

Sementara itu, dalam sambutannya, Firli meminta Didik dan Wawan menguasai tugas pokok masing-masing, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kepada Saudara berdua, Pak Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi, kuasai tugas pokok Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Firli.

Baca juga: Ketua KPK: Auditor berperan penting berantas dan cegah korupsi

Kepada Wawan, dia juga berharap agar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dapat membangun budaya antikorupsi.

"Kami sungguh berharap sesungguhnya Indonesia telah begitu banyak upaya untuk memberantas korupsi, regulasi tidak kurang, aparat penegak hukum sudah dirasa cukup tetapi korupsi tetap ada sehingga pertanyaannya, kenapa korupsi masih ada? Perlu dijawab oleh Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat," jelasnya.

Hal itu, kata Firli, menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

"Yaitu, mungkin saja karena penyelenggara negara, aparatur pemerintah, dan kita semua kurang memahami dan belum tertanamnya budaya antikorupsi; karena itu PR besar Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat membangun budaya antikorupsi, mengubah korupsi menjadi budaya antikorupsi," ujar Firli.

Baca juga: KPK: Pelaku korupsi tak takut hukuman badan tetapi takut dimiskinkan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022