Jakarta (ANTARA News) - Memori kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bagi tiga direksi PT.Cipta Graha Nusantara (PT CGN) siap diajukan jaksa yang menangani perkara tersebut. "Memori kasasi PT CGN akan kami ajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan besok (Kamis, 16/3)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Undang Mugopal di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dalam memori kasasi itu pihaknya memasukkan sejumlah poin antara lain pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadinya kerugian negara akibat persetujuan pemberian Kredit dari Bank Mandiri ke PT CGN, namun pendapat tersebut tak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani. "Menurut BPK ada kerugian negara, sementara hakim tidak sependapat. Kalau begitu kemana lagi kita mengacu," kata Undang. Undang mengatakan, pihaknya juga akan memasukkan poin bahwa penerapan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak dapat diberlakukan secara retroaktif pada tindak pidana penyimpangan persetujuan kredit yang terjadi pada 2003 itu. Selain itu ia juga akan memasukkan adanya beda pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara itu yaitu Johannes Suhadi, yang sependapat dengan jaksa dan menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pada 23 Februari, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tiga direksi PT CGN yaitu Eddyson, Saipul Anwar dan Diman Ponijan tidak terbukti bersalah dalam pengajuan dan penerimaan kredit sebesar 18,5 juta dolar AS dari Bank Mandiri. Edyson selaku Direktur Utama, Diman Ponijan selaku Direktur dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN menjadi pesakitan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dakwaan yaitu pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana. Dalam pemeriksaan perkara korupsi itu, jaksa mengemukakan bahwa pengucuran kredit dari Bank Mandiri ke PT CGN yang membeli hak tagih PT Tahta Medan itu dilakukan tidak sesuai KPBM (Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri) dan UU Perbankan karena permohonan disetujui dalam waktu relatif cepat (satu hari) dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak menganalisa capital atau modal PT CGN yang tercatat Rp600 juta. Menurut Jaksa, terjadi kerugian negara akibat pemberian kredit itu karena PT CGN tak memenuhi kewajiban dan minta reschedulling atau penjadwalan kembali jatuh tempo pada September 2007. Sementara itu, untuk perkara yang sama namun berkas terpisah atas mantan direksi Bank Mandiri yaitu ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan yang terlebih dulu, Penuntut Umum Baringin Sianturi menyatakan pihaknya telah memasukkan memori kasasi atas putusan itu pada Selasa lalu (14/3).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006