UU ini mempertegas peran dan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru merefleksikan aturan Mandela (Mandela Rules).

"Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan, jelas merefleksikan 100 persen Mandela Rules," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas Kemenkumham Budi Sarwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan bahwa penyusunan Undang-Undang Pemasyarakatan dengan tujuan mengedepankan serta mengutamakan HAM, dan fokus pada pemenuhan hak-hak warga binaan dalam melaksanakan pendampingan maupun pembinaan.

Semua penanganan dan penyelenggaraan pemasyarakatan yang di tekankan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, kata dia, terklasifikasi dengan perinci, mulai dari tingkat usia, jenis kelamin, kategori tingkat risiko, hingga pemenuhan hak setiap warga binaan.

Undang-Undang Pemasyarakatan yang disahkan pada tanggal 7 Juli 2022 merupakan pemutakhiran dari undang-undang sebelumnya. Kedudukan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu makin dipertegas dan diperjelas sebagai unsur vital penegakan hukum Indonesia.

"Undang-undang ini mempertegas peran dan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.

Artinya, ke depan, pemasyarakatan akan memiliki peran sejak awal. Mulai dari praadjudikasi hingga postadjudikasi.

Sementara itu, Country Manager UNODC of Indonesia Collie F. Brown menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

Ia mendukung penuh penerapan nilai-nilai Mandela Rules dalam penerapan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

"Kami berharap Indonesia dapat konsisten menerapkan nilai-nilai Mandela Rules dalam penyelenggaraan pemasyarakatan," kata Brown.

Brown yakin ke depannya penyelenggaraan pemasyarakatan Indonesia akan jauh lebih baik dengan menerapkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru. Hal ini akan memperkuat kedudukan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Menkumham: UU Pemasyarakatan untuk perkuat sistem
Baca juga: DPR setujui RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022