Kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa JE.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa penundaan tersebut hanya akan membuat kasus penegakan hukum terkatung-katung dan memunculkan trauma kepada korban kekerasan seksual.

"Tentu menjadi terkatung-katung proses penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma," kata Arist.

Arist menjelaskan, penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena pada sidang ke-20 tersebut telah disepakati untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu itu.

Menurutnya, korban kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut, telah menunggu proses hukum selama kurang lebih satu tahun. Sudah seharusnya tuntutan JPU dibacakan pada sidang kali ini.

"Saya kira apa pun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final, ini sidang final mendengarkan tuntutan. Kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menanyakan mengapa permohonan penundaan pembacaan tuntutan tersebut dikabulkan dan ditunda selama sepekan.

"Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih," katanya lagi.
Baca juga: Dua saksi korban dihadirkan saat olah TKP eksploitasi ekonomi anak
Baca juga: Komnas PA kawal persidangan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu



Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE, seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7), ditunda selama satu minggu ke depan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada. Penundaan dilakukan untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan tersebut bisa lebih sempurna.

"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata Edi.

Sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah SPI Kota Batu yang rencananya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan Gedung Pengadilan Negeri Malang.

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Terdakwa JE saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang sejak 11 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
Baca juga: Komnas PA minta JE dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan
Baca juga: Pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual SPI Kota Batu ditunda


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022