Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka.
Jakarta (ANTARA) - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) menyoroti sejumlah kasus pertanahan dan penyalahgunaan aset negara yang masih terjadi di Indonesia.

"Di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya," kata Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.

“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka," ujarnya.

Organisasi yang mewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Baca juga: LMAN kelola 288 aset negara hingga Juni 2022
Baca juga: Pemerintah dorong percepatan sertifikasi aset tanah di hulu migas



Menurut dia lagi, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.

"Saya sangat menyayangkan. Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya," kata Andrean menegaskan.

Padahal, kata dia pula, dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah diatur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.

Lebih lanjut, Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik. Selain itu, SDI ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.

Dia berharap pemerintah harus tegas untuk menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan negara. Kemudian, masyarakat juga harus sadar antara hak dan kewajibannya.

"Jika tidak ingin membayar sewa, maka mereka tidak memiliki hak untuk menempati wilayah tersebut. Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, maka akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat. Ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi," ujar Andrean pula.
Baca juga: Kementerian ESDM teken serah terima aset milik negara ke BRIN
Baca juga: Kejati Sulsel menyelamatkan aset negara senilai Rp12,1 triliun

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022