Penyelidikan meliputi impor produk evaporator tipe roll bond dan fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya
Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator terhitung mulai Jumat (22/7/2022).

"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT FMI, KPPI menemukan fakta bahwa adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," ungkap Ketua KPPI Mardjoko lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022.

Penyelidikan meliputi impor produk evaporator tipe roll bond dan fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Produk tersebut termasuk dalam nomor HS. ex. 8418.99.10 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Mardjoko melanjutkan berdasarkan data jumlah impor produk evaporator selama periode 2019-2021, jumlah impor evaporator berfluktuatif. Pada 2020, jumlah impor menunjukkan penurunan 23,79 persen dibandingkan pada 2019.

Namun, pada 2021, jumlah impor meningkat secara signifikan sebesar 32,14 persen dibandingkan pada 2020. Dengan demikian, jumlah impor produk evaporator selama 2019-2021 masih menunjukkan tren peningkatan 0,36 persen.

Asal impor evaporator tipe roll bond dan fin berasal dari beberapa negara yang memiliki pangsa impor lebih dari 3 persen, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Mesir, dan Thailand.

Jumlah impor evaporator terbesar berasal dari China dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 88,97 persen, Mesir 6,87 persen, dan Thailand 4,32 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan atau 6 Agustus 2022 dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Jalan MI Ridwan Rais No 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110 Telp/Faks (021) 3857758 dengan alamat e-mail kppi@kemendag.go.id.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022