Cianjur (ANTARA) - Keluarga Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat, berharap Yuyun (43) dapat segera dipulangkan karena selama 12 tahun di Saudi Arabia tidak pernah diizinkan pulang dan tidak menerima gaji.

Orang tua pekerja migran, Odi (80) di Cianjur, Rabu, mengatakan anaknya berangkat bekerja keluar negeri dibantu sponsor dan perusahaan jasa tenaga kerja di Jakarta sejak tahun 2010 dengan penempatan di Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga.

"Selama 12 tahun bekerja di negara orang, anak saya tidak pernah mendapatkan izin pulang ke Indonesia dan tidak pernah diberi libur, namun kami masih bisa berkomunikasi melalui telepon," kata ayah Yuyun warga Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.

Yuyun memberitahukan pada keluarga bahwa selama 12 tahun bekerja, dia tidak pernah digaji. Selama ini keluarga meminta penjelasan dan bantuan dari perusahaan, namun tidak kunjung mendapat kepastian.

Baca juga: KJRI beri pelatihan otomotif untuk pekerja migran Indonesia di Jeddah

Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan


"Kami meminta bantuan juga ke Pemerintah atau Presiden melalui kantor Astakira Cianjur, agar dapat memulangkan anak kami yang sudah belasan tahun tidak pernah bertemu dengan keluarga di Cianjur. Kami juga berharap gajinya selama bekerja dibayarkan," kata Odi.

Ketua DPC Astakira Cianjur, Ali Hildan, mengatakan sudah mendapat surat kuasa dari keluarga Yuyun agar dapat membantu kepulangannya ke Cianjur dan mendapatkan haknya selama bekerja di Saudi Arabia.

Ali menjelaskan koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak termasuk pihak perusahaan yang memberangkatkan dan KBRI di Saudi Arabia, agar dapat segera mengabulkan permintaan pekerja migran dan keluarganya agar dapat berkumpul kembali di Cianjur.

"Kami sudah melayangkan surat ke perusahaan di Jakarta, untuk bertanggungjawab memulangkan pekerja migran asal Cianjur yang sudah belasan tahun bekerja dan tidak mendapatkan haknya untuk pulang ke Indonesia dan gaji selama bekerja belum dibayarkan," katanya.

Pihaknya juga meminta instansi terkait di Cianjur hingga Pusat untuk menindak perusahaan yang lepas tanggungjawab dan tidak memberikan perhatian terhadap pekerja migran yang diberangkatkan karena Yuyun sudah 12 tahun bekerja tapi tidak mendapatkan haknya.*

Baca juga: Menaker lepas keberangkatan 150 perawat profesional ke Arab Saudi

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi percepat penyelesaian MoU penempatan PMI

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022