Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak keberatan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan barang di pelabuhan jika UU dan peraturan pemerintah (PP) memang mengatur hal itu. "Kita lihat kalau memang harus ada pengecualian PPN terhadap jenis jasa angkutan umum di darat itu, ya akan kita lakukan," kata Sri Mulyani di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Senin. Ia mengatakan pihaknya akan memperjelas jenis-jenis angkutan umum di darat dan air yang mendapat pengecualian pengenaan PPN. "Kita lihat UU-nya sama PP-nya. Pokoknya pemerintah kan kerjanya harus menjalankan UU. Kita akan meng-clear-kan KMK itu dan acuannya adalah UU," katanya. Ketika ditanya berapa besar kehilangan pendapatan negara jika PPN jenis itu dihapus, Menkeu mengaemukakan belum mengetahui secara pasti. "Nanti kita itung. Saya mesti lihat lagi. Saya angkanya belum akurat. Saya belum terlalu yakin," katanya. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) unit ankutan khusus pelabuhan (Angsuspel) merealisasikan ancaman stop operasi di empat pelabuhan besar yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Belawan (Medan), Tanjung Emas (Semarang), dan Tanjung Perak (Surabaya). Mereka melakukan aksi itu menuntut Menkeu mencabut KMK Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan PPN. Mereka menilai KMK itu tidak sesuai atau menyimpang dari UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Perpajakan dan PP Nomor 144 tahun 2000. (*)

Copyright © ANTARA 2006