Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, pada Kamis (28/7).

“Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Awaluddin menyampaikan, kerja sama ini mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung  kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Di samping itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” ujarnya.

Ia menuturkan, akselerasi pemulihan bisnis AP II dilakukan secara organik dan anorganik.

Adapun kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang tengah dijalankan antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu, kemudian juga pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.

“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan, AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas dan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat masukan hukum dan pendampingan,” ujar Feri.

Jamdatun Kejagung RI juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra, di mana Jamdatun akan memastikan agar draft kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain.

“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022