..memang nggak ada pungutan apapun selain Rp50 ribu yang resmi tadi. Ini bagus dan perlu disebarluaskan.
Jakarta (ANTARA) - Layanan pengurusan administrasi pertanahan mandiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur diapresiasi oleh mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah lantaran kemudahan dan kepraktisan.

Mengutip laman Twitter resmi Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mantan Jubir KPK tersebut mengaku mendapatkan kemudahan dalam pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan di Kantor BPN Wilayah Jakarta Timur.

Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.

Dalam utas yang dibuat di akun media sosial Twitter, Febri menceritakan tiba di Kantor Pertanahan Jakarta Timur sekitar pukul 14.35 WIB dan langsung melapor ke bagian informasi karena merasa masih memiliki waktu untuk mengurus administrasi pertanahan.

“Pengambilan Nomor antrian dilakukan di sana. Sempat ada pengecekan via HT ke dalam apakah pelayanan masih dilakukan (karena saya datang agak mepet). Alhamdulilah dapat nomor antrian,” kata Febri dalam cuitan Twitter.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN luncurkan hotline pengaduan masyarakat

Setelah menunggu, nama Febri Diansyah dipanggil petugas dan diberikan nomor voucher biaya cabut roya seharga Rp50.000. Febri diarahkan ke mesin EDC untuk membayar biaya tersebut secara mandiri. Febri mengaku dibantu oleh petugas dalam menggunakan mesin EDC secara mandiri.

Kemudian Febri kembali ke loket untuk dilakukan verifikasi pembayaran dan diberikan tanda terima berkas. Tidak beberapa lama, notifikasi melalui pesan WhatsApp dari BPN bahwa berkas sedang diproses.

Febri yang masih aktif dalam kegiatan pemberantasan korupsi mengapresiasi proses yang berjalan di Kantor Badan Pertanahan Nasional karena tidak menemukan gelagat atau tanda-tanda yang memberi kode meminta “sesuatu”.
Baca juga: Menteri ATR sempurnakan digitalisasi layanan pertanahan cegah mafia

"Dan memang nggak ada pungutan apapun selain Rp50 ribu yang resmi tadi. Ini bagus dan perlu disebarluaskan. Semoga juga diterapkan pada semua orang, baik langsung atau via PPAT," kata Febri.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan agar jajarannya memberikan "karpet merah" kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.

Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan layanan administrasi pertanahan sekaligus memberantas mafia tanah.

Baca juga: 107 kantor BPN laksanakan program pelayanan pertanahan akhir pekan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022