Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi kinerja Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mendukung dan mengapresiasi timsus yang dipimpin langsung Wakapolri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia berharap setiap langkah dan kebijakan yang dilakukan Timsus Pimpinan Wakapolri harus menuntaskan polemik yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J. Polemik itu menjadi pertaruhan citra dan nama besar Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM tegaskan penetapan tersangka tak hambat penyelidikan

"Dengan segudang pengalaman yang dimiliki Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono tentunya kasus yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat", harapnya.

Dia mengatakan tim khusus tersebut bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kemudian hasil kerja tim khusus ini nanti akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Tentunya Polri melibatkan Komnas HAM, artinya Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Siapa pun aktor intelektual dibalik kasus penembakan Brigadir J harus diungkap karena merusak nama besar dan citra Polri," harapnya.

Baca juga: LPSK tiba di Bareskrim Polri koordinasi JC Bharada E
Baca juga: Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E


Sebelumnya pada Senin (8/8) tim khusus (timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, yang dipimpin langsung Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J hingga Selasa (9/8) siang, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022