"Kalau mau berkampanye, pejabat negara harus cuti dan menunjukkan surat cutinya. Kalau tidak maka tidak boleh kampanye," katanya di Jakarta, Jumat.
Undang-Undang 10/2008 tentang pemilu legislatif pasal 85 ayat 1 huruf b menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Bagi kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye, Hafiz berpendapat sebaiknya jadwal diatur sebaik mungkin sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
"Idealnya pasangan kepala daerah harus membagi waktu...Jangan sampai gubernur dan wakil gubernur kampanye pada hari yang sama sehingga mengganggu pelayanan masyarakat," katanya.
Kampanye rapat umum partai politik akan berlangsung mulai 16 Maret 2009 dan berlangsung selama 21 hari. KPU telah menyusun jadwal kampanye untuk setiap provinsi. Setiap hari, akan ada 3 sampai 4 partai yang berkampanye di setiap provinsi.
Hafiz mengingatkan agar peserta pemilu dan caleg partai yang bersangkutan mematuhi rambu-rambu dalam berkampanye. Pejabat negara yang akan berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 85 ayat 1 huruf a UU 10/2008 tentang pemilu legislatif mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara.
Sebelum kampanye, parpol diharuskan melapor pada kepolisian, KPU, dan Bawaslu. Parpol juga diwajibkan menyerahkan daftar nama tim kampanye ke KPU.
"Setiap akan kampanye, partai harus melaporkan ke KPU yaitu H-7 sebelum kegiatan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009