"Selama ini, kami menerima dana bagi-hasil selalu terlambat. Kelambatan itu mengganggu `cash flow` dan menghambat program pembangunan di daerah," kata Alex.
Jakarta (ANTARA News) - Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) meminta agar dana bagi-hasil migas dipotong langsung dan diberikan ke daerah penghasil bersangkutan. Ketua Umum FKDPM Alex Noerdin usai bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis, mengatakan terobosan itu merupakan upaya mempercepat pencairan dana bagi-hasil migas. "Selama ini, kami menerima dana bagi-hasil selalu terlambat. Kelambatan itu mengganggu `cash flow` dan menghambat program pembangunan di daerah," katanya. Sesuai peraturan, bagi-hasil minyak adalah 85 persen pemerintah pusat, tiga persen propinsi penghasil, enam persen kabupaten penghasil, dan enam persen kabupaten lain di sekitar daerah penghasil. Bagi-hasil gas adalah 70 persen pemerintah pusat, enam persen propinsi, 12 persen kabupaten penghasil, dan 12 persen kabupaten lain di sekitar daerah penghasil. Menurut Alex, melalui mekanisme pemotongan tersebut kontraktor migas menyetor secara langsung ke pemerintah pusat dan juga daerah. "Jadi, bagian daerah dari bagi-hasil migas langsung kami terima," kata Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan itu. Selama ini, bagian daerah dari hasil migas melalui pemerintah pusat, sehingga harus menunggu lama pencairannya. Kalau solusi itu tidak juga diterima, FKPDM akan mendesak agar daerah melalui BUMD mengelola sendiri seluruh bagi hasilnya dan selanjutnya disetor 85 persen ke pemerintah pusat. FKDPM juga meminta pemerintah pusat yang telah mendapatkan bagian terbesar bagi-hasil agar menjaga dan memelihara kewajibannya di daerah, seperti memperbaiki jaringan jalan di daerah penghasil migas. Ia mencontohkan, sepanjang 220 km jalan negara di wilayah Muba yang menjadi kewajiban pemerintah pusat sampai sekarang masih hancur. Alex juga mengkritik bagi-hasil propinsi sebesar tiga persen. Menurut dia, bagi hasil itu tidak adil karena propinsi tidak perlu susah payah menanggung kerusakan akibat kegiatan eksploitasi. Sementara itu, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengatakan kabupaten dan kota sebagai penghasil migas berhak meminta transparansi perhitungan bagi-hasilnya. "Kalau pemda tidak tahu berapa banyak produksi dan tidak tahu berapa besar biaya produksinya, bagaimana mereka bisa merasa yakin bahwa pembagian itu adil," katanya seraya menyayangkan tidak tepatnya waktu pencairan dana tersebut. Ginanjar meminta, pemerintah memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi daerah tersebut dan jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan menimbulkan masalah. "Pada Selasa (28/3) nanti saat pertemuan konsultasi dengan Presiden, kami akan angkat juga masalah ini di samping masalah-masalah lainnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006