Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta pelaku KDRT di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan," kata Menteri Bintang dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pemerintah juga memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan khususnya yang menimpa korban NHS

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini. "Saya menyampaikan rasa prihatin saya yang mendalam atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang istri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel," ujar Bintang.

Baca juga: Menteri PPPA: Ketahanan ekonomi perempuan ujung tombak setara gender

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi peran perempuan tangguh Kampung Kaye Asmat


Pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A) mengawal kasus KDRT ini untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan serta pemulihan trauma.

Menteri Bintang memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan secara proporsional.

"Aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan Kementerian PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka AM (35) memerintahkan korban NHS (30) yang juga isterinya untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, padahal uang tersebut seharusnya diambil oleh tersangka.

Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan baru pulang bekerja dari kebun sehingga perlu istirahat, sedangkan tersangka hanya tidur-tiduran di rumah.

Akibat penolakan korban, tersangka marah, kemudian memukul, mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga menyebabkan luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2022.*

Baca juga: Pemerintah berupaya wujudkan RUU KIA tidak diskriminatif

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi museum Asmat lestarikan warisan budaya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022