Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Habiburokhman mengusulkan untuk menolak laporan dari sekelompok orang kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Rapat besok, saya usulkan untuk ditolak laporan seperti itu," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sekelompok orang mengatasnamakan diri "Sahabat Mahfud" melaporkan Bambang Wuryanto ke DPR pada Senin (15/8), terkait pernyataan Bambang yang mempertanyakan kapasitas Mahfud sebagai tukang komentar atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca juga: Komisi III DPR segera undang Kapolri terkait penembakan anggota Polri

Habiburokhman menegaskan sebagai wakil rakyat, Bambang memiliki hak untuk bicara dan sangat tidak beralasan untuk dipersoalkan.

"Menggunakan hak konstitusional, kok malah dilaporkan," ujarnya.

Habiburokhman berharap sekelompok orang yang melaporkan Bambang dapat diberikan pendidikan agar tidak mudah untuk melaporkan para wakil rakyat yang melaksanakan tugas konstitusinya.

Baca juga: Timsus Polri selama 3,5 jam selidiki rumah Ferdy Sambo di Magelang

Sebelumnya, Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap menyayangkan pernyataan Bambang saat mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Bambang Wuryanto ini karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua,” katanya.

Menurut dia, Mahfud justru memberikan banyak informasi yang membuat publik mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: LPSK: Ada kejanggalan permohonan perlindungan Putri Candrawathi

Beberapa waktu lalu, Bambang Wuryanto menyindir pernyataan Mahfud yang menyoroti sikap diam DPR RI terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Jadi kalau Menkopolhukam omong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menkopolhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?,” kata Bambang.

Dia juga mempertanyakan tugas Menkopolhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Ia mengingatkan tugas utama seorang Menkopolhukam adalah sebagai koordinator, bukan komentator.

“Tersangka belum diumumkan, dia sudah umumkan dulu, apakah yang begitu itu jadi tugas Menkopolhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menkopolhukam. Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator,” katanya menegaskan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022