Sangihe, Sulut (ANTARA) - Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Rinny Tamuntuan meminta PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan di daerah tersebut.

"Kami minta agar PT TMS segera menghentikan sementara proses operasional dan segala aktivitas pertambangan di Sangihe hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Rinny Tamuntuan di Tahuna, Jumat.

Menurut Tamuntuan, dirinya sudah menyampaikan surat penegasan kepada PT Tambang Mas Sangihe agar tidak melaksanakan kegiatan sampai ada penetapan lain dari pengadilan.

"Kami sudah memberikan penegasan kepada PT TMS melalui surat nomor 540/3/2371 tanggal 16 Agustus 2022 agar perusahaan tambang tersebut menghentikan sementara kegiatannya di Sangihe," kata dia.

Penegasan Pemerintah Kabupaten Sangihe, kata dia, menerima surat dari Deputi I Kepala Staf Kepresidenan nomor 237/KSP/D.1/07/2022, tanggal 26 Juli 2022 perihal tindak lanjut penyelesaian konflik pada tambang emas PT. Tambang Mas Sangihe, di Kabupaten Sangihe.

Selain surat dari Kepala Staf Kepresidenan, Pemkab Sangihe juga menerima surat dari Komnas HAM Republik Indonesia nomor 564/PK-HAM/VI/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal tindak lanjut penanganan kasus penolakan tambang emas oleh PT TMS di Kepulauan Sangihe.

Berdasarkan dua surat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sangihe menyampaikan bahwa penanganan dan penyelesaian konflik wilayah pertambangan merupakan prioritas utama Pemkab Sangihe sebagai bentuk tanggungjawab dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.

Disamping itu juga, menurut Tamuntuan, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dimana dalam putusannya membatalkan keputusan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSP/IL/IX/2020 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS di Kepulauan Sangihe.

"Ini merupakan perintah hukum yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak dimana dalam amar keputusan PTUN tersebut terdapat keputusan 'schorsing' yang memiliki arti seluruh tindakan pelaksanaan keputusan Pejabat PTUN terhenti oleh karena ditunda 'daya berlakunya'," katanya.

Dia berharap, semua pihak terutama PT TMS menghormati putusan PTUN ini dan menghentikan sementara kegiatan di lapangan sampai ada keputusan lainnya, tambah dia.

"Kami berharap semua pihak menahan diri sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, agar tercipta situasi yang kondusif di Kabupaten Sangihe," kata dia.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022