Jakarta (ANTARA) -- Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Moh Edy Mahmud mengatakan, data-data statistik, khususnya data statistis neraca ekonomi-lingkungan, yang dimiliki BPS sangat penting untuk mendukung upaya pembangunan berketahanan iklim di Indonesia.

"Neraca ekonomi-lingkungan memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk monitoring perkembangan pembangunan ekonomi berketahanan iklim di Indonesia," ujar Edy melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Perubahan iklim menjadi salah satu isu penting yang diangkat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Oleh karena itu, pemerintah menjadikan peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim sebagai salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Akan tetapi, lanjut Edy, kebutuhan data yang komprehensif serta belum terpadunya sistem informasi ekonomi-lingkungan antar Kementerian/Lembaga menjadi tantangan yang dihadapi dalam menghasilkan data neraca ekonomi-lingkungan yang terintegrasi dan berstandar internasional.

"Oleh karena itu, kami merancang sebuah proyek perubahan Transformasi Tata Kelola Penyediaan Neraca Ekonomi-Lingkungan untuk Mendukung Pembangunan Berketahanan Iklim di Indonesia," ungkapnya.

Transformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik BPS dalam menyediakan data statistik yang berkualitas, khususnya neraca ekonomi-lingkungan yang sejalan dengan standar internasional System of Environmental-Economic Accounting (SEEA).

Neraca ekonomi-lingkungan ini akan menjadi output kunci dalam Transformasi Tata Kelola Penyediaan Neraca Ekonomi-Lingkungan. Tersedianya neraca ekonomi-lingkungan ini juga akan sekaligus menjadikan Indonesia menjadi negara yang mampu memenuhi rekomendasi area Perubahan Iklim dari New Data Gaps Initiatives (New DGI) sebagai konsekuensi keanggotaan di dalam G20.

Edy menambahkan, Transformasi Tata Kelola Penyediaan Neraca Ekonomi-Lingkungan akan menghasilkan output lain berupa Peraturan BPS tentang Pedoman Penyusunan Neraca Ekonomi-Lingkungan.

"Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang mengatur secara lebih rinci metodologi maupun mekanisme pengumpulan data sumber daya alam dan lingkungan hidup antarinstansi pemerintahan," pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022