Aplikasi ini hadir sebagai langkah meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang dituntut serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal (Sipandu) sebagai upaya transformasi pelayanan dari manual menjadi berbasis digital bidang pemanduan dan penundaan kapal.

Sipandu merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

"Aplikasi ini hadir sebagai langkah meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang dituntut serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Usai meluncurkan aplikasi Sipandu Senin (22/8) di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, dia mengatakan pihaknya optimistis aplikasi ini akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.

Selain itu, penggunaan aplikasi Sipandu juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran COVID-19 yang belum sepenuhnya usai.

Untuk menindaklanjuti peluncuran aplikasi itu, pihaknya segera membentuk Tim Pengelola Sipandu yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi Sipandu, serta harmonisasi dan integrasi Sipandu dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan pemangku kepentingan terkait.

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan aplikasi Sipandu pada awal pembangunannya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage. Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan maka pengembangan aplikasi Sipandu terus dilakukan.

Selain dilengkapi fitur database, beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi ini, antara lain Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Selain itu juga Evaluasi Perairan dan Evaluasi Pelimpahan, Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

“Ke depan aplikasi Sipandu akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa,” kata Subagiyo.

Baca juga: Kemenhub tunda pemberlakuan tarif baru ojek daring
Baca juga: Kemenkeu: Kenaikan tiket pesawat berkontribusi 0,1 persen ke inflasi
Baca juga: Bandara Kertajati ditargetkan layani penerbangan umroh November 2022

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022