"Terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyuapan serta gratifikasi atas nama Ivana, kami penuntut umum KPK menyatakan menerima," kata koordinator tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan banding dan menerima vonis majelis hakim tipikor Ambon 1,8 tahun penjara atas terdakwa Ivana Kweleju, pengusaha penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

"Terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyuapan serta gratifikasi atas nama Ivana, kami penuntut umum KPK menyatakan menerima," kata koordinator tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dihubungi dari Ambon, Selasa.

Ivana dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tipikor Ambon pada Selasa, (9/8) 2022 itu diterima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya T. Maria Astuti serta Indra Prasetya dan kawan-kawan, sementara tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir.

Sebab putusan majelis hakim tipikor masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK terhadap Ivana selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.

Diterimanya putusan majelis hakim tipikor Ambon oleh penuntut umum KPK maka perkara Ivana telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022