Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada hari Selasa (23/8), mulai dari RKUHP menganut dua jalur pengenaan sanksi hingga Kapolri copot jabatan 24 personel terkait dengan kasus Brigadir J. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Mahfud: RKUHP menganut dua jalur pengenaan sanksi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Selengkapnya baca di sini

2. BNN ungkap 177,4 kg sabu melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi "Purnama" (Gempur Peredaran Narkoba Bersama).

Selengkapnya baca di sini

3. Komnas HAM siapkan laporan akhir kasus Brigadir J pada Presiden

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sedang menyiapkan laporan akhir terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

Selengkapnya baca di sini

4. Tentara PNG diduga tembak kapal nelayan asal Merauke, satu meninggal

Tentara Papua Nugini (PNGDF) diduga menembak kapal nelayan asal Merauke, Papua, yang masuk ke perairan Papua Nugini yang mengakibatkan seorang anak buah kapal (ABK) meninggal dunia.

Selengkapnya baca di sini

5. Kapolri copot jabatan 24 personel terkait kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022