Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ivana Kwelju dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ke Lapas Kelas III Ambon, Maluku berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ivana Kwelju merupakan pihak pemberi kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

"Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku Jaksa Eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Terpidana Ivana Kwelju akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

"Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 20 bulan terhadap Ivana Kwelju karena terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada tahun 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faizal di Ambon, Selasa (9/8).

Ivana Kwelju juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi pada 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui nomor rekening bank milik pihak swasta Johny R. Kasman.

Baca juga: KPK limpahkan surat dakwaan penyuap mantan Bupati Buru Selatan

Baca juga: Penyuap mantan Bupati Buru Selatan segera disidangkan


Baca juga: KPK amankan dokumen saat geledah apartemen Tagop Sudarsono

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022