"Untuk membasmi praktik perjudian di masyarakat baik judi dalam jaringan (daring) maupun langsung harus dilakukan secara rutin, tidak bisa menunggu adanya kasus baru ada upaya masif," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Yohanes Tuba Helan mengatakan penindakan terhadap praktik perjudian harus dilakukan secara rutin untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Untuk membasmi praktik perjudian di masyarakat baik judi dalam jaringan (daring) maupun langsung harus dilakukan secara rutin, tidak bisa menunggu adanya kasus baru ada upaya masif," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan kepolisian di daerah-daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur.

Tuba Helan mengatakan praktik perjudian di masyarakat bukanlah hal baru, namun mulai menyita perhatian publik karena kasus Fredy Sambo yang dikaitkan dengan perjudian daring konsorsium 303.

Praktik perjudian, kata dia, selama ini seolah tidak pernah bisa dibasmi karena langkah penindakan secara tegas tidak berjalan secara rutin oleh Kepolisian.

"Kalau kegiatan penindakan hanya musiman atau menunggu adanya kasus maka setelah itu tetap saja praktik ini terus berkembang di masyarakat," katanya.

Artinya, kata dia, ketika penindakan hanya dilakukan satu atau dua kali maka tidak menimbulkan efek jerah sehingga praktik tersebut akan kembali muncul di masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan perjudian sudah dilarang oleh aturan perundang-undangan maka tugas Kepolisian untuk melakukan penegakan.

"Jadi tidak harus menunggu ada kasus Fredy Sambo baru mulai bertindak. Ke depan, seberapa rutin penindakan perjudian itu yang akan menentukan praktik ini dapat dibasmi atau tidak," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022