Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) Yuyun Wahyuningrum menyambut baik pengesahan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penindasan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa oleh Parlemen Thailand pada 24 Agustus 2022.

“Saya mengapresiasi undang-undang tersebut yang mengkriminalisasi penyiksaan, penganiayaan, hukuman tidak manusiawi, dan penghilangan paksa,” kata Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pengesahan undang-undang semacam itu di Thailand akan berkontribusi pada inisiatif berkelanjutan AICHR dalam melibatkan beberapa negara anggota ASEAN untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas penyiksaan.

Sementara hanya enam negara anggota ASEAN yang meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia CAT), yaitu Kanboja, Indonesia, Laos, Filipina, Vietnam, dan Thailand.

Yuyun mengatakan Pasal 14 dari Deklarasi HAM ASEAN menjamin bahwa setiap orang berhak untuk dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

“Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak negara-negara anggota ASEAN untuk bergabung dalam upaya mewujudkan ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia CAT) ,” katanya.

Bekerja sama dengan negara anggota ASEAN, AICHR menghasilkan diskusi, berbagi praktik terbaik dan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mencegah penyiksaan di kawasan sejak tahun 2015.

Baca juga: Yuyun Wahyuningrum kembali terpilih sebagai Wakil Indonesia di AICHR
Baca juga: AICHR Indonesia: Utusan ASEAN di Myanmar harus bangun dialog damai
Baca juga: AICHR Indonesia sambut konsensus ASEAN terkait krisis Myanmar


Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022