Jakarta (ANTARA) - Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda menilai saat ini masyarakat umum tidak banyak lagi yang menanyakan terkait dengan 14 isu krusial yang terdapat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Intinya, dari sosialisasi yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan kita akan mencoba merefresh 14 isu tersebut," kata I Gede Widhiana Suarda di Jakarta, Senin.

Pada dasarnya, kata dia, 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipermasalahkan masyarakat tersebut dua di antaranya sudah diakomodir oleh tim perumus RKUHP.

Pertama, penghapusan tentang pasal advokat curang yang telah diakomodir tim perumus RKUHP dan tidak muncul lagi dalam RKUHP. Kedua yakni pasal mengenai praktik dokter tanpa izin yang juga sudah dihapus oleh tim perumus.

"Jadi pada intinya, pertanyaan publik seputar 14 isu krusial itu hanya sekadar belum baca seperti yang disampaikan Pak Wamenkumham," kata dia.

Atau barangkali, lanjut dia, pihak-pihak yang mempersoalkan dan menanyakan terkait 14 pasal krusial tersebut masih membutuhkan diskusi mendalam.

Oleh karena itu, adanya rencana sosialisasi RKUHP di 11 kota pada 2022 dinilainya sebagai ajang untuk memahami bagaimana isi dari RKUHP tersebut.

Menurut dia, keresahan masyarakat terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP tersebut pada dasarnya tidak lebih dari faktor ketidaktahuan saja.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan adanya protes yang dilayangkan oleh mahasiswa saat dirinya memaparkan materi RKUHP pada kick off sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu cukup disayangkan.

Menurut Prof Eddy, mahasiswa tidak perlu tersinggung apabila disebut belum membaca Buku 1. Tidak hanya itu, mahasiswa juga diminta tidak mudah terbawa perasaan.

"Saya agak ketawa mahasiswa kok baperan ya, kalau mahasiswi baperan tidak apa-apa. Tapi kalau mahasiswa baperan lucu juga ya," ujarnya.

Ia mengatakan di satu sisi adanya tuntutan untuk diadakannya dialog, keterbukaan dan demokrasi tapi di sisi lain malah mudah tersinggung.

"Kita itu kalau dikritik dan dicaci maki tidak pernah tersinggung," ujar Wamenkumham.

Baca juga: Kemenkumham akui sosialisasi RKUHP masih kurang masif

Baca juga: Wamenkumham: Aksi Aliansi Nasional Reformasi KUHP bagian demokrasi

Baca juga: Wamenkumham sebut RKUHP terdiri atas 37 bab dan 632 pasal

Baca juga: Kominfo ajak publik terlibat diskusi RKUHP

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022