Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Tiga terdakwa, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah masing-masing dari pihak swasta.

"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penahanan lanjutan terhadap para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rutan KPK.

Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara untuk Ardius Prihantono tidak ditahan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani kejaksaan.

"Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022