Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) soal kepemilikan aset ayahnya.

KPK memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara Tengah Tahun 2017-2018.

"Hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA. Selanjutnya, dikonfirmasi, antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS melalui tersangka KA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DPR Lasmi Indaryani menolak jadi saksi untuk ayahnya

KPK sedianya memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk ayahnya tersebut. Namun, ia menolak dengan berpedoman pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ayat (1) dinyatakan setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.

Pada ayat (2), orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa dan dalam ayat (3) disebut tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

Baca juga: KPK kembali panggil anggota DPR Lasmi Indaryani

Usai diperiksa, Lasmi membenarkan dia menolak menjadi saksi untuk ayahnya.

"Saya memakai Pasal 35 jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata dia.

Terkait pemeriksaannya untuk tersangka Kedy, ia mengaku diajukan 13 pertanyaan oleh Penyidik KPK.

"Kalau saya dengan Kedy karena tidak ada hubungan keluarga, saya memberikan kesaksian sebagai warga negara Indonesia saya kooperatif. Cuma 13 (pertanyaan), lima pertanyaan hanya pertanyaan Anda sehat, Anda merasa ditekan atau tidak, lain-lain hanya Anda kenal Kedy Afandi, tidak banyak," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lasmi meminta agar KPK membuka kembali rekeningnya yang diblokir lantaran tidak ada sangkut paut dengan kasus. Ia mengaku pemblokiran itu sudah berlangsung selama setahun.

Baca juga: KPK duga Budhi Sarwono samarkan aset gunakan nama pihak lain

"Sudah hampir setahun. Kami merasa agak tidak adil maksudnya itu kan rekening saya sebagai anggota DPR tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022