Implementasi keduanya telah sesuai dengan kesepakatan dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Lukman mengatakan sebanyak dua layanan single submission atau perizinan berusaha secara terintegrasi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia mulai Kamis ini.

Menurut dia, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, kedua layanan itu yaitu Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina).

Implementasi keduanya telah sesuai dengan kesepakatan dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu.

Ia menjelaskan sistem yang akan menerapkan SSm Pengangkut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Sementara, sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, kata dia, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan bantuan secara fisik maupun daring (online) untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, juga akan dilakukan pengawasan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar pemangku kepentingan untuk meminimalisir perbedaan data.

Baca juga: Program Single Submission Pengangkut hemat biaya dan waktu
Baca juga: Menko Airlangga : OSS dukung peningkatan pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Mekanisme Single Submission permudah urus izin ekspor-impor

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022