Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Yusri Rasul membantah keterlibatan pihaknya terkait dugaan oknum pegawai di dinas tersebut berinisial AJ yang meminta sejumlah uang kepada orang tua calon siswa agar bisa diterima di SMK Negeri 4 Pekanbaru.

Yusri saat ditemui di Pekanbaru, Kamis, memastikan tidak ada keterlibatan Disdik dalam calo dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SA (57) yang dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan setelah menipu orang tua calon murid. Bahkan ia membantah ada dari pegawainya yang berinisial AJ.

"Kami telah mendapatkan laporan langsung sekitar dua hari lalu. Tapi kami pastikan tak ada keterlibatan Disdik dalam pungli (pungutan liar) dan calo tersebut," ujarnya.

Namun, ia tak membantah pihaknya memberikan memo dan rekomendasi kepada sekolah terkait adanya calon murid agar bisa diterima di sekolah tertentu tetapi tidak ada uang ataupun pungutan yang diambil.

Baca juga: Sekolah di Surabaya dilarang pungut biaya pelajar keluarga miskin

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta kepala sekolah meniadakan pungutan liar


"Kami tak membantah adanya memo yang ditujukan kepada Kepala Sekolah untuk memasukkan siswa. Namun, bunyinya, 'Mohon bantu sesuai ketentuan, mohon bantu jika memungkinkan'. Kami tak menetapkan maupun menerima sejumlah uang atas rekomendasi tersebut," kata Yusril.

Menurutnya, hal inilah yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum dan mengambil keuntungan dari orang tua murid sehingga ia tak terima bila Disdik dikatakan terlibat.

"Disdik berkomitmen sejak awal, bahwa apapun bentuknya, kami tak ingin adanya pungli. Apabila ditemukan bukti adanya oknum Disdik yang melakukan pungli, tentu akan diterapkan kode etik teguran lisan hingga tertulis," ucapnya.

Sebelumnya seorang pria paruh baya berinisial SA (57) dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan setelah menipu orang tua yang akan memasukkan anaknya sebagai calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru, Senin (29/8).

Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16,850 juta dari orang tua calon siswa. Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencari orang tua yang hendak memasukkan anaknya di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.*

Baca juga: Ombudsman terima laporan ijazah ditahan karena tidak bayar uang komite

Baca juga: Ombudsman NTT: Orang tua siswa keluhkan pungutan sekolah negeri

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022