Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP.
Bandarlampung (ANTARA) - Damri Cabang Lampung akan menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyusul  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," kata GM Damri Cabang Lampung, Fredrick Sakona saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan  akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai.

"Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.

Baca juga: Layanan angkutan perintis Damri menjangkau wilayah Ambon

Sementara itu, lanjut dia, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Tarif bus perintis terbaru belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Organda," kata dia.

Tarif lama bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung – Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp210 ribu, kelas eksekutif Rp265 ribu, sementara royal class Rp300 ribu.

Baca juga: KJRI: Pengoperasian bus antarnegara upaya pemulihan ekonomi

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar. Harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter, Begitu pula dengan solar subsidi dari Rp5.150 per liter liter menjadi Rp6.800 per liter.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022